Sabtu, 26 Mei 2012

Substansi Konstitusi Negara


SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

A.  UNSUR-UNSUR KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi atau Undang-Undang adalah instrumen of geverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum. Oleh karena itu, negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada konstitusi. Sifatnya nasional dan  demokratis.
Substansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum meliputi sebagai berikut:
1)    Bentuk negara
2)   Bentuk pemerintahan
3)   Alat-alat kelengkapan negara
4)   Tugas alat-alat kelengkapan negara
5)   Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
6)   Hak dan kewajiban warga negara
7)   Pembagian kekuasaan negara
8)   Sistem pemerintahan negara
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi 3 hal pokok, yaitu :
1)    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2)   Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3)   Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

B.  KLASIFIKASI KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong konstitusi diklasifikasikan atas :
1)    Konstitusi yang luwes ( flexible ) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2)   Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution).
K. C.Wheare mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut :
1)    Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2)   Konstitusi fleksible dan konstitusi rigid
3)   Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
4)   Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5)   Konstitusi sistem pemerintahan presidental dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer

C.  SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
1)    Sifat pokok konstitusi adalah :
a)    Flexible (luwes) : konstitusi memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh, konstitusi negara Inggris dan Selandia Baru.
b)   Rigid (kaku) : konstitusi sulit untuk dirubah kapanpun. Contoh, konstitusi negara Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia.
2)   Fungsi pokok konstitusi
Secara lebih operasional,suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a)    Membatasi / mengendalikan kekuasaan negara penguasa tidak bertindak sewenang-wenang
b)   Memberi suatu kerangka dan dasar hukum struktur pemerintahan ke dalamlembaga-lembaga negara untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara yang melindungu HAM.
              Gagasan mengenai fungsi pokok konstitusi ini disebut konstitusionalisme. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai satu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

D.  KEDUDUKAN KONSTITUSI

Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan negara yaitu:
1)    Konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga negara.
2)   Konstitusi sebagai hukum tertinggi (superior) terhadap aturan lainnya.
3)   Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945.

4 komentar:

  1. oke juga infonya terimakasih ya, untuk lebih akrab, silahkan kunjungi blog ku. http://rooybarond.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. terima kasih atas infonya!. blognya juga lumayan bagus.

    BalasHapus
  3. nice blog
    ijin share link blog ya, kunjungi klinikbaca.wordpress.com dan temukan semua keunikan di belahan dunia .salam blogger :)

    BalasHapus