SUBSTANSI
KONSTITUSI NEGARA
A. UNSUR-UNSUR
KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi atau
Undang-Undang adalah instrumen of geverment yaitu seperangkat kebijakan yang
digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan
konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan
hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh
hukum. Oleh karena itu, negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya
didasarkan pada konstitusi. Sifatnya nasional dan demokratis.
Substansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum
meliputi sebagai berikut:
1)
Bentuk
negara
2)
Bentuk
pemerintahan
3)
Alat-alat
kelengkapan negara
4)
Tugas
alat-alat kelengkapan negara
5)
Hubungan
tata kerja alat perlengkapan negara
6)
Hak dan
kewajiban warga negara
7)
Pembagian
kekuasaan negara
8)
Sistem
pemerintahan negara
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi 3 hal pokok,
yaitu :
1)
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2)
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3)
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
B. KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong konstitusi diklasifikasikan atas :
1)
Konstitusi
yang luwes ( flexible ) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2)
Konstitusi
tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten
constitution).
K. C.Wheare mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut
:
1)
Konstitusi
tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2)
Konstitusi
fleksible dan konstitusi rigid
3)
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
4)
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
5)
Konstitusi
sistem pemerintahan presidental dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
C. SIFAT DAN
FUNGSI KONSTITUSI
1)
Sifat pokok
konstitusi adalah :
a)
Flexible
(luwes) : konstitusi memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan masyarakat. Contoh, konstitusi negara Inggris dan Selandia Baru.
b)
Rigid (kaku)
: konstitusi sulit untuk dirubah kapanpun. Contoh, konstitusi negara Amerika,
Kanada, Jerman, dan Indonesia.
2)
Fungsi pokok
konstitusi
Secara lebih
operasional,suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a)
Membatasi /
mengendalikan kekuasaan negara penguasa tidak bertindak sewenang-wenang
b)
Memberi
suatu kerangka dan dasar hukum struktur pemerintahan ke dalamlembaga-lembaga
negara untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara yang melindungu HAM.
Gagasan
mengenai fungsi pokok konstitusi ini disebut konstitusionalisme. Menurut Carl J.
Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai
satu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi
dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan
yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah.
D. KEDUDUKAN
KONSTITUSI
Konstitusi mempunyai
kedudukan yang penting dalam kehidupan negara yaitu:
1)
Konstitusi
sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga negara.
2)
Konstitusi
sebagai hukum tertinggi (superior) terhadap aturan lainnya.
3)
Implementasi
dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945.
oke juga infonya terimakasih ya, untuk lebih akrab, silahkan kunjungi blog ku. http://rooybarond.blogspot.com/
BalasHapusterima kasih atas infonya!. blognya juga lumayan bagus.
BalasHapusnice blog
BalasHapusijin share link blog ya, kunjungi klinikbaca.wordpress.com dan temukan semua keunikan di belahan dunia .salam blogger :)
blognya kok jelek
BalasHapus